Berdasarkan Bea Cukai Atambua, Ekspor ke Timor Leste Capai USD 5,53 Juta - dilipost.com
ADVERTISEMENT

Sunday, 2 November 2025

Berdasarkan Bea Cukai Atambua, Ekspor ke Timor Leste Capai USD 5,53 Juta

Berdasarkan Bea Cukai Atambua, Ekspor ke Timor Leste Capai USD 5,53 Juta

 

Truk Pengangkut Barang Ekspor ke Timor Leste  

 

Hingga September 2025, kinerja perdagangan internasional di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Atambua akan meningkat pesat.

 

Nilai ekspor ke Timor Leste mencapai USD 5,53 juta, sementara impor mencapai USD 2,55 juta, peningkatan lebih dari 1.000 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (2024, red).

 

Menurut Bambang Tutuko P, Kepala Bea Cukai Atambua, total penerimaan bea masuk dan cukai dari Januari hingga September 2025 mencapai Rp3,12 miliar, meningkat 132,77 persen dari Rp1,34 miliar pada periode yang sama tahun 2024.

 

"Dari total tersebut, Bea Masuk (BM) menyumbang penerimaan terbesar sebesar Rp2,97 miliar, disusul oleh sanksi administrasi kepabeanan sebesar Rp160 juta, sanksi cukai sebesar Rp26 juta, dan pengembalian penerimaan sebesar Rp29 juta. Peningkatan penerimaan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan aktivitas impor, terutama pada kuartal ketiga 2022," kata Bambang pada hari Jumat.

 

Impor September 2025 mencapai 2,55 juta dolar, meningkat 145,48 persen dibandingkan Agustus 2025 (709 ribu dolar), dan naik 1.002,14 persen dibandingkan September 2024 (226 ribu dolar).

 

Bambang menjelaskan bahwa peningkatan impor ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas impor oleh bisnis karena panik membeli. Ini terjadi karena rencana pemerintah Timor Leste untuk membatasi ekspor komoditas kemiri serta kebijakan karantina Indonesia yang membatasi impor maek.

Menurutnya, “Para importir mempercepat aktivitas perdagangan sebelum pembatasan diberlakukan, hal ini menyebabkan lonjakan nilai impor pada September, terutama dari komoditas pertanian dan hasil bumi.”

 

Namun, nilai ekspor pada September 2025 tercatat USD 5,53 juta, sedikit menurun 5,64 persen dari Agustus 2025 (USD 5,85 juta), tetapi masih tumbuh 23,91 persen secara tahunan dari September 2024 (USD 4,46 juta).

Hingga September 2025, Bea Cukai Atambua juga melakukan 142 penindakan.

 

Dari total kasus tersebut, 39 terdiri dari pelanggaran hasil tembakau atau rokok ilegal tanpa pita cukai; 26 terdiri dari makanan dan minuman olahan; 20 terdiri dari pakaian bekas; dan 7 kasus pembawaan uang lintas batas tanpa deklarasi senilai USD 68.705.

 

Selain itu, ada lima kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 2.486 liter dan 91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang disalahgunakan saat mengangkut. (*/red)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright . dilipost.com | All Right Reserved

Develop by Micro IT .NET Technology