dilipost.com
ADVERTISEMENT

Headlines News

Ads

Ekonomi

Video

Saturday, 9 May 2026

Wagub Asadoma meminta Oknum Debt Collector yang menahan mobil pelat di Timor Leste ditangkap

 

Wagub NTT Johni Asadoma saat bertemu dengan Delegasi dari Timor Leste di Kantor Gubernur NTT. /Humas Pemprov NTT

Wagub NTT Johni Asadoma saat bertemu dengan Delegasi dari Timor Leste di Kantor Gubernur NTT. /Humas Pemprov NTT

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang meminta Kepolisian Daerah NTT untuk menangkap individu atau Dept Collector yang diduga menahan mobil Timor Leste saat memasuki wilayah provinsi tersebut.

 

Di Kupang, Jumat, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengatakan bahwa delegasi Timor Leste telah melaporkan kepadanya tentang kemungkinan praktik yang dapat mengganggu hubungan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama NTT dan Timor Leste.

 

“Saya mendapat laporan terkait hal itu dalam pertemuan dengan delegasi RDTL terkait kerja sama NTT-Timor Leste di sektor pariwisata, perdagangan, industri, pertanian, dan peternakan,” katanya.

 

Sebuah laporan menyatakan bahwa debt collector yang tidak bertanggung jawab secara ilegal membuntuti dan menahan mobil Timor Leste dengan pelat nomor negara tersebut saat berada di wilayah NTT.

 

Diduga, kendaraan itu ditahan untuk meminta uang dari pengunjung Timor Leste.

Johni mengatakan bahwa kondisi ini meresahkan dan berpotensi mengganggu hubungan baik yang selama ini terjalin antara masyarakat NTT dan Timor Leste, yang selama ini terjalin melalui kerja sama lintas batas dan hubungan sosial ekonomi di kedua wilayah tersebut.

 

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak masuk akal karena dapat mempengaruhi citra daerah dan menghalangi kerja sama NTT dan Timor Leste, terutama dalam bidang pariwisata dan perdagangan.

 

"Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh tamu maupun investor yang datang ke daerah," katanya.

Pemprov NTT akan melaporkan masalah tersebut kepada Polda NTT untuk penanganan dan Tindakan sesuai  hukum yang berlaku.

 

Selain itu, pemerintah Provinsi NTT mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban dan mendukung hubungan kerja sama yang harmonis antara NTT dan Timor Leste. (*/rdp)

Saturday, 25 April 2026

Polisi Menghentikan Penyelundupan Mobil ke Timor Leste, 1727 Unit Sejak 2025

Foto : iNews

Dilipost.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk dua pelaku penyelundupan mobil antar negara ke Timor Leste, yang berlangsung sejak Januari 2025. Mereka menyelundupkan 1.727 kendaraan ke Dili selama operasinya.

Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, timnya telah menangkap AT (49 tahun) dan SS (52 tahun). Dalam kasus ini, AT, seorang warga Klaten, bertindak sebagai pemodal dan penghubung dengan pihak pembeli di Timor Leste, sementara SS, seorang wartawan dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bertindak sebagai pencari ekspedisi yang akan mengirimkan barang selundupan ke Timor Leste.

Djoko menyatakan bahwa kasus penyelundupan mobil ke Timor Leste muncul setelah mereka mengetahui tentang pengiriman kontainer yang berisi mobil tanpa dokumen yang diperlukan. Satu kontainer ditemukan di keluar Tol Krapyak, Semarang, setelah investigasi oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Dua mobil dan 17 sepeda motor disimpan di dalam kontainer.

Dalam pengembangan, anggota Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan kontainer yang sama dengan yang pertama di exit Tol Banyumanik, Semarang. Kontainer ini mengandung sepeda motor dan mobil dalam jumlah yang sama. Petugas memeriksa sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, setelah memeriksa sopir. Ternyata tersangka AT adalah pemilik rumah.

Petugas mengambil dua truk roda enam dan dua belas sepeda motor dari gudang tersebut; semuanya sudah siap dimasukkan ke dalam kontainer. Pada 15 April 2026, tersangka AT dan SS juga ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan dalam keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (7/5/2018), bahwa dalam modus operandi, tersangka memiliki kendaraan roda dua, empat, dan enam dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kemudian dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Djoko mengatakan bahwa dalam proses penyelundupan, kontainer pertama kali dikirim ke Singapura. Dari sana, mereka kemudian diangkut melalui laut ke Dili, Timor Leste.

Dia menjelaskan bahwa tersangka AT mendapatkan mobil untuk diselundupkan ke Timor Leste dari beberapa penyewa leasing, termasuk orang yang melakukan curanmor. Sebuah AT membayar antara Rp6 dan Rp8 juta untuk satu unit sepeda motor, dan kemudian dijual dengan harga antara Rp13 dan Rp15 juta.

Sementara mobil AT dibeli seharga Rp120–135 juta dan dijual seharga Rp140–150 juta, truk roda enam dibeli seharga Rp180 juta dan dijual seharga Rp210–220 juta.

Berdasarkan penyelidikan, Djoko menyatakan bahwa AT dan SS telah mengirimkan 52 kontainer berisi mobil ke Timor Leste. "Total kendaraan yang dikirim ke Timor Leste adalah 1.727 kendaraan, roda dua sebanyak 1.674 unit, roda dua 34 unit, dan 19 truk." Dia menyatakan bahwa para pelaku melakukan penyelundupan dengan total transaksi lebih dari Rp100 miliar.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti, termasuk 46 motor, empat mobil, dua truk canter, dua kontainer bernomor lambung BSIU 9733372 dan TGHU 6512125, dua truk Hino bernopol Z 9634 NA dan B 9896 FJ, dan tiga gawai.

Djoko menyatakan bahwa Timor Leste sering menjadi lokasi penyelundupan mobil. "Jadi memang peminat di sana cukup banyak."

Djoko menyatakan bahwa kasus penyelundupan yang melibatkan AT dan SS masih dalam proses pengembangan oleh pihaknya. Dalam kasus ini, AT dan SS dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta. (*)

 

Sunday, 19 April 2026

Tiga warga Timor Leste di Amanakan oleh Imigrasi Atambua Karena Masuk Ilegal

 

(Foto: Dok. Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

Atambua, dilipost.com – Tiga warga negara asing (WNA) dari Timor Leste berhasil amankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad Pos Salore. Orang-orang itu ditangkap saat memasuki wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.

Tiga orang asing (WNA) tersebut melalui sungai di wilayah Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diidentifikasi sebagai Manuel Maia (35), Feliciano Cruz Ramos (15), dan Santana Henrique (12).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, mengonfirmasi penangkapan tersebut, seperti yang dikutip dari Detikcom. Mereka sekarang dikirim ke sana untuk menjalani proses deportasi.

Pada Minggu (19/4/2026), Jusup Pehulisa Ginting menyatakan, "Ketiga WNA tersebut diduga melintasi jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste."

Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 18.50 Wita, penangkapan terjadi saat personel penjaga perbatasan melakukan patroli rutin. Manuel dan dua rekannya dilihat oleh petugas saat menyeberangi sungai untuk masuk ke wilayah Kabupaten Belu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga orang asing tersebut tidak membawa identitas atau dokumen perjalanan resmi selain melintasi secara ilegal. Ini menyebabkan mereka diserahkan ke Imigrasi untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Jusup mengatakan bahwa Inteldakim, singkatan dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, saat ini tengah mempelajari informasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap individu asing itu. 

Jusup menambahkan bahwa ketiga WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Atambua sementara menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi keimigrasian sesuai ketentuannya.

Dianggap penting bagi organisasi perbatasan untuk bekerja sama untuk mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian. Jusup menjamin bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

Jusup menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk terus berperan aktif dan bekerja sama untuk menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. (*/dp)

Nah Itu Dia!!!

Teknologi

International

Entertainment


Opini

Lifestyle


Travel

Politik


Olahraga

© Copyright . dilipost.com | All Right Reserved

Develop by Micro IT .NET Technology