dilipost.com
ADVERTISEMENT

Headlines News

Ads

Ekonomi

Video

Tuesday, 20 October 2026

Karhutla Adalah Bukti Kegagalan Pemerintahan Prabowo Gibran

 

Egidius Ronikung Ketua Lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Karhutla juga bukan bencana musiman yang datang setiap tahun, kemudian dilupakan ketika hujan turun. Lebih dari itu, karhutla merupakan persoalan ekologis, politik, ekonomi, dan kemanusiaan yang mengajukan satu pertanyaan mendasar: di mana negara ketika hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat menjadi korban, dan lingkungan hidup dihancurkan, ataukah negara sengaja membiarkan?

Data resmi menunjukkan luas kebakaran 1.161.192 hektare pada 2023 dan 376.805 hektare pada 2024. Untuk 2025, Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025 menyampaikan 213.984 hektare, sedangkan publikasi pemerintah lain pada 2026 mengutip angka 359.619 hektare.

Pada 2026, data SiPongi mencatat 202.004,30 hektare untuk Januari–Juli. Namun, Reuters pada 13 Oktober 2026 melaporkan estimasi organisasi lingkungan Auriga sekitar 637.000 hektare untuk Januari–Agustus, sementara Nusantara Atlas memperkirakan hampir 900.000 hektare. Pemerintah menyatakan data resmi luas kebakaran belum diperbarui setelah Juli karena masih perlu diverifikasi.

Dampak kesehatan sangat serius. Kementerian Kesehatan melaporkan secara kumulatif 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak per 12 Oktober 2026, termasuk 62.400 kasus pada anak usia 0–5 tahun. Pada 27 Agustus, Kemenkes melaporkan 10.674.201 penduduk terdampak di tujuh provinsi, dengan 123 orang mengalami luka berat atau menjalani rawat inap dan dua orang luka ringan/rawat jalan.

Ketika kebakaran hutan terus meluas, masyarakat dipaksa menghirup asap, anak-anak terancam gangguan pernapasan, petani kehilangan lahan dan sumber penghidupan, masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap ruang hidupnya, sementara keanekaragaman hayati kehilangan habitat. Namun, ketika rakyat membutuhkan perlindungan nyata, yang seharusnya hadir bukan sekadar pernyataan normatif, rapat koordinasi, atau janji penanganan, melainkan tindakan yang cepat, tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemerintah mengetahui ancaman karhutla, tetapi gagal mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, dan menindak pihak yang bertanggung jawab, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang bencana alam. Persoalannya adalah kegagalan tata kelola, lemahnya penegakan hukum, dan tidak optimalnya pelaksanaan tanggung jawab negara.

 Kabut asapnya telah menyebar ke seluruh Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara. Gangguan pernafasan (ISPA) tentu saja bukan persoalan jangka pendek. Akibatnya bertahan-tahun. Bantuan operasi Karhutla dari Jepang diminta oleh pemerintah kita utk dihentikan. Pemerintah bilang, ini adalah takdir sebagai negara di jalur ring of fire (cincin api pasifik) yg artinya mereka tidak  paham apa itu cincin api pasifik. Dan lihat negara sibuk apa? Memuji diri sendiri?

1. Negara Memiliki Kewajiban Konstitusional untuk Melindungi Rakyat

Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Landasan konstitusional tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari dampak karhutla bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban negara.

Ketika asap kebakaran mengancam kesehatan warga, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah. Pemerintah harus memastikan informasi kualitas udara tersedia secara terbuka, layanan kesehatan dapat diakses, kelompok rentan memperoleh perlindungan, dan langkah penanganan dilakukan sesuai tingkat bahaya di lapangan.

Kewajiban ini juga diperkuat oleh Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dengan demikian, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan menyebut karhutla sebagai bencana alam. Negara tetap berkewajiban melakukan pencegahan, penanganan, perlindungan terhadap korban, serta pemulihan dampak bencana sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pemerintah Tidak Boleh Menjadikan Karhutla sebagai Rutinitas Tahunan

Sungguh memprihatinkan apabila setiap tahun Indonesia kembali menghadapi persoalan yang sama: kebakaran terjadi, asap menyebar, masyarakat mengeluh, petugas berjibaku di lapangan, dan pemerintah menyampaikan bahwa penanganan sedang dilakukan. Setelah situasi mereda, perhatian publik beralih, sementara persoalan mendasar kembali menunggu hingga musim kebakaran berikutnya.

Siklus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas kebijakan pencegahan dan pengawasan lingkungan. Sebab, keberhasilan penanganan tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran meluas, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran sejak awal.

Negara seharusnya bekerja sebelum api membesar: memetakan wilayah rawan, mengawasi konsesi perusahaan, menjaga ekosistem gambut, memperkuat patroli, menyediakan sarana pemadaman, serta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan perlindungan.

Karhutla yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar hanya karena telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bencana yang berulang tanpa perbaikan mendasar merupakan peringatan keras terhadap efektivitas kebijakan publik.

Jika pola kegagalan terus terjadi, pemerintah wajib menjelaskan apa yang tidak berjalan, siapa yang bertanggung jawab, kebijakan apa yang telah dievaluasi, dan perubahan konkret apa yang dilakukan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

3. Diamnya Pemerintah Merupakan Persoalan Politik, Moral, dan Akuntabilitas

Ketika masyarakat menyaksikan kebakaran hutan dan merasa ditinggalkan oleh pemerintah, persoalannya bukan sekadar lemahnya komunikasi publik. Persoalan yang lebih mendasar adalah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menjamin keselamatan rakyatnya.

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa situasi terkendali. Publik berhak mengetahui: berapa luas lahan yang terbakar, berapa titik api yang belum tertangani, bagaimana kualitas udara di wilayah terdampak, berapa warga yang mengalami gangguan kesehatan, dan langkah apa yang telah diambil untuk melindungi masyarakat.

Publik juga berhak mengetahui apakah dugaan keterlibatan perusahaan atau pemegang konsesi telah diperiksa, apakah pelanggaran ditemukan, dan apakah proses penegakan hukum berlangsung secara transparan.

Terkendali menurut siapa, berdasarkan data apa, dan dengan ukuran keberhasilan yang bagaimana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kontrol demokratis. Rakyat berhak memperoleh informasi yang benar dan menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap keselamatan serta kehidupan mereka.

Negara tidak harus selalu hadir dengan pidato panjang, tetapi negara wajib hadir melalui tindakan yang dapat dirasakan masyarakat. Apabila warga harus menghadapi ancaman asap tanpa informasi yang memadai, perlindungan yang layak, dan kepastian penanganan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari pengawasan demokratis.

Kami mengangap pemerintah sengaja karhutla sengaja di biarkan, karena lambatnya respons dan lemahnya kebijakan.

4. Jangan Sembunyikan Persoalan Struktural di Balik Istilah Bencana Alam

Karhutla memang dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, kekeringan, dan fenomena iklim. Namun, faktor alam tidak menghapus kemungkinan adanya pembakaran oleh manusia, lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola lahan, maupun keterlambatan penanganan.

Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan musim kemarau seolah-olah seluruh kebakaran merupakan peristiwa yang berada di luar kendali manusia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pencegahan telah dilakukan secara serius, apakah pengawasan terhadap wilayah rawan berjalan efektif, apakah izin pengelolaan lahan diawasi dengan ketat, dan apakah setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, masyarakat berhak mempertanyakan apakah terdapat kepentingan ekonomi dan politik yang menghambat penanganan karhutla. Jika ada dugaan bahwa kebakaran sengaja dilakukan demi kepentingan tertentu atau dibiarkan karena melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan, dugaan tersebut harus diselidiki secara independen dan dibuktikan melalui proses hukum.

Apabila ditemukan pembakaran ilegal atau kelalaian yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak yang bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, akses politik, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Masyarakat kecil tidak boleh menjadi sasaran penindakan yang paling mudah, sementara aktor yang memiliki sumber daya dan pengaruh justru luput dari pemeriksaan.

Hukum lingkungan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, setiap proses penegakan hukum harus transparan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

5. Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Kerugian

Dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya pepohonan dan rusaknya bentang alam. Asap kebakaran dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan, menurunkan produktivitas, merusak habitat satwa, serta memperburuk kualitas lingkungan dalam jangka panjang.

Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kebakaran sering kali berada dalam posisi paling rentan. Mereka menghadapi risiko kesehatan, kehilangan sumber penghidupan, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan. Masyarakat adat juga berpotensi kehilangan wilayah kelola, sumber pangan, dan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, ekonomi, budaya, serta historis.

Ironisnya, masyarakat yang tidak selalu menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam justru dapat menjadi pihak yang paling berat menanggung kerusakannya.

Ketika keuntungan pengelolaan lahan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sedangkan biaya kesehatan, kerusakan lingkungan, kehilangan mata pencaharian, dan pemulihan wilayah dibebankan kepada masyarakat luas, ketidakadilan ekologis sedang berlangsung.

Karena itu, karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan sosial.

Siapa yang memperoleh keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan lahan? Siapa yang menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan? Siapa yang dilindungi oleh kebijakan negara? Dan siapa yang dibiarkan menghadapi dampaknya?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka melalui data, pengawasan publik, dan penegakan hukum yang adil, bukan ditenggelamkan oleh rutinitas birokrasi maupun kepentingan ekonomi jangka pendek.

6. Kami Menuntut Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan

Pemerintah harus berhenti memperlakukan karhutla sebagai persoalan yang cukup dijawab melalui konferensi pers dan laporan administratif. Masyarakat membutuhkan kebijakan konkret dengan target yang terukur, pelaksanaan yang jelas, serta hasil yang dapat diawasi publik.

Ada tujuh tuntutan mendasar yang harus menjadi prioritas.

Pertama, membuka data karhutla secara transparan. Pemerintah harus menyampaikan informasi berkala mengenai lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, perkembangan titik api, kualitas udara, jumlah warga terdampak, dan langkah penanganan di setiap wilayah.

Kedua, memprioritaskan keselamatan masyarakat. Pemerintah wajib memastikan ketersediaan layanan kesehatan, perlindungan bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya, distribusi masker yang sesuai, penyediaan ruang aman dengan udara bersih, serta penyesuaian kegiatan belajar apabila kualitas udara membahayakan.

Ketiga, mengusut setiap dugaan pelanggaran secara transparan. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap dugaan pembakaran ilegal, kelalaian pengelolaan lahan, dan pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, tanpa diskriminasi terhadap pelaku maupun pemilik kepentingan.

Keempat, mengevaluasi izin dan pengawasan lingkungan. Wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran harus menjadi prioritas evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan sanksi administratif, gugatan perdata, atau proses pidana sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan.

Kelima, melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Mereka bukan sekadar objek kebijakan, melainkan pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayahnya. Keterlibatan mereka harus diperkuat dalam pencegahan, pemantauan, penanganan, dan pemulihan lingkungan.

Keenam, menetapkan target pencegahan dan pemulihan yang terukur. Setiap program harus memiliki tenggat waktu, indikator keberhasilan, lembaga penanggung jawab, serta laporan perkembangan yang dapat diperiksa masyarakat.

Ketujuh, mengevaluasi pejabat dan lembaga yang gagal menjalankan kewenangannya. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jabatan publik bukanlah kekebalan dari kritik, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab.

7. Asap dan Masalah Ekologis  Menjadi Simbol Kegagalan Negara

Kita tidak boleh membiarkan karhutla menjadi cerita tahunan yang berulang tanpa penyelesaian mendasar. Kita tidak boleh membiasakan diri melihat hutan terbakar, masyarakat menghirup asap, dan kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Pemerintah harus memahami bahwa melindungi hutan bukan sekadar menjaga aset negara, melainkan juga menjaga hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban tersebut tidak selesai dengan menerbitkan peraturan, membentuk satuan tugas, atau menyampaikan pernyataan resmi. Kewajiban itu harus dibuktikan melalui pencegahan yang efektif, perlindungan yang nyata, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan lingkungan yang dapat diukur.

Jika pemerintah menganggap kritik sebagai gangguan, pemerintah sedang melupakan bahwa kekuasaan dalam negara demokratis harus dapat diawasi. Jika pemerintah menganggap kebakaran sebagai rutinitas, pemerintah sedang mempertaruhkan keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan. Dan jika pemerintah gagal menjelaskan tindakan serta hasil kerjanya, kepercayaan publik akan terus terkikis oleh ketidakjelasan dan lemahnya akuntabilitas.

Kita tidak sedang berbicara hanya tentang pepohonan yang terbakar. Kita sedang berbicara tentang hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, hak anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta hak generasi mendatang untuk mewarisi lingkungan yang layak.

Hutan bukan milik segelintir pemodal. Udara bersih bukan hak istimewa orang kaya. Keselamatan rakyat bukan pilihan kebijakan yang boleh ditunda.

Kami menolak pembiaran. Kami menolak impunitas. Kami menolak kebijakan yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi yang sempit. Kami menuntut negara menjalankan kewajibannya, bukan sekadar mengumbar janji ketika bencana telah terjadi.

Hentikan karhutla! Lindungi rakyat! Usut setiap pelanggaran! Pulihkan lingkungan! Tuntut pertanggungjawaban negara!

Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan. Yang dipertaruhkan adalah keadilan, kesehatan rakyat, keberlangsungan ruang hidup, masa depan generasi berikutnya, dan keberanian negara untuk menjalankan tanggung jawabnya sendiri.

Timor Leste dan Vietnam Mencari Solusi Untuk Mengatasi Hambatan Bisnis



DILIPOST.COM - Pada tanggal 19 Oktober, di Dili, Timor-Leste, Duta Besar Vietnam untuk Timor-Leste, Pham Binh Dam, bertemu dengan Duílio Marino Gusmão Araújo da Silva, Direktur Eksekutif Badan Promosi Investasi dan Ekspor Timor-Leste TradeInvest. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperluas hubungan bisnis antara kedua negara dan mendukung proyek penangkapan dan pengolahan hasil laut milik investor Vietnam.

Selama pertemuan, Bapak Duílio Marino Gusmão Araújo da Silva sangat mengapresiasi pencapaian pembangunan ekonomi Vietnam dan daya tarik investasi asing, menurut informasi dari Kedutaan Besar Vietnam di Timor-Leste. Beliau menyampaikan keinginan TradeInvest melalui Kedutaan Besar untuk memperkuat hubungan dengan lembaga mitra Vietnam dalam konteks pemerintah Timor-Leste yang memprioritaskan diversifikasi ekonomi dan pengembangan sektor swasta. Dia ingin belajar dari pengalaman mereka dalam meningkatkan lingkungan investasi dan meningkatkan kemampuan mereka untuk mendukung bisnis.

Timor-Leste menyatakan kesediaan untuk membantu perusahaan Vietnam mencari peluang investasi dan bisnis di negara itu.

Duta Besar Pham Binh Dam menekankan pentingnya terus melakukan reformasi dan peningkatan institusi sambil mendengarkan pendapat pelaku bisnis untuk segera mengatasi tantangan dan kesulitan, berbagi pengalaman Vietnam dalam membuka diri dan berintegrasi ke dalam ekonomi internasional.

Duta Besar menyatakan bahwa bergabung dengan ASEAN dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan memberi Timor-Leste peluang untuk mengakses pasar dan menarik sumber daya. Ini juga akan mendorong reformasi dan meningkatkan kemampuan untuk melaksanakan komitmen. Sehubungan dengan kebutuhan kerja sama dengan Timor-Leste, Vietnam bersedia berbagi pengalaman dan menghubungkan lembaga terkait dari kedua negara.

Duta Besar Pham Binh Dam menekankan bahwa, berdasarkan pengalaman Vietnam dalam menarik investasi, membangun lingkungan bisnis yang menguntungkan melalui prosedur yang transparan, penerapan kebijakan preferensial yang tepat, dan biaya yang kompetitif. Ini termasuk mendorong penggunaan teknologi digital dalam pendaftaran dan perizinan investasi; memperkuat kerja sama antarlembaga untuk meningkatkan operasi satu pintu; dan mendorong akses investor ke visa, tenaga kerja, dan lahan.

Duta Besar meminta otoritas setempat untuk mendukung proses peninjauan dan perizinan proyek perikanan dan pengolahan hasil laut milik investor Vietnam di Timor-Leste.

Untuk membantu investor dan menentukan solusi untuk setiap prosedur, perwakilan TradeInvest akan mengadakan pertemuan teknis dengan kementerian dan departemen terkait.

TradeInvest juga menyatakan kesiapan untuk membantu perusahaan selama proses implementasi dan operasional proyek, bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah segera.

Untuk memperingati 25 tahun terjalinnya hubungan diplomatik antara Vietnam dan Timor-Leste (28 Juli 2002–28 Juli 2027), kedua pihak juga membahas kemungkinan mengatur forum dan pertukaran delegasi bisnis untuk menjajaki pasar, menjalin hubungan dengan mitra, dan meningkatkan peluang kerja sama.

Friday, 2 October 2026

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara



Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK ; mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; pernah menjadi Pembicara Lemhannas RI, Dosen Tamu Sespimti & Sespimmen POLRI, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, PPPJ Badiklat Kejaksaan RI)

 

Jakarta, Dilipost.com - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusung dan menghadirkan narasi Polri Bersama Masyarakat menjadi sebuah Tema Utama dan Tema Besar dalam Upacara (Acara) Persidangan Komisi III DPR-RI. Tema strategis tersebut pada dasarnya dan sejatinya merupakan Tema Pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta keseluruhan Jajaran Polri. Intinya dan utamanya adalah dalam konteks dan dalam kerangka penyelenggaraan Tugas, Fungsi, Tanggungjawab, dan Kewenangan institusi Polri beserta Jajaran.

Penyampaian Tema Visi, Misi, Program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam Acara Fit and Proper Test Calon Kapolri melalui Persidangan Parlemen (DPR-RI) merupakan jiwa dan roh serta tekad dan komitmen Kapolri. Perspektif tersebut *secara simbolik dan otentik merupakan pernyataan dan perjanjian Kapolri di hadapan dan kepada Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Perihal konstitusional yang mengingatkan dan menegaskan bahwa Kedaulatan berada di tangan Rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah Negara Berkedaulatan Rakyat.

Kepemimpinan dan Pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta Jajaran - harus senantiasa diletakkan dan diselenggarakan dalam sejumlah Prinsip Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Diletakkan dan diselenggarakan dalam kerangka Sistem Konstitusi ; Tradisi Demokrasi ; Narasi Republikanisme (Republik) dan Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan) ; Supremasi Hukum dan Supremasi Sipil ; Prinsip Kemanusian, Keadilan, Kebhinnekaan, Kegotongroyongan Keadaban ; Ideologi Pancasila. Terminologi Polri Bersama Masyarakat - pada dasarnya bermuatan dan berintikan pada bingkai tersebut.

Tantangan utama dan besar dari Tema Polri Bersama Masyarakat adalah terletak pada keteguhan dan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta Jajaran Polri. Terutama dan terinti pada agenda dan kebijakan untuk selalu dan semakin menerjemahkan dan mempraxiskan makna institusi Polri beserta Jajaran bagi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Sebuah dan serangkaian keberadaan dan kehadiran institusi Polri beserta Jajaran yang berbasis dan berorientasi luhur, mulia, dan agung. Khususnya pada bingkai Demokratis Konstitusional dan Negara Hukum Demokratis Indonesia.

 

Figur Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto adalah seorang Perwira Tinggi Polri berpangkat Jenderal Bintang Empat, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994. Kelahiran 14 Juli 1973 yang berarti lebih mudah Satu Tahun dibanding Perwira Polri lulusan Akpol Tahun 1994 yang rata-rata kelahiran Tahun 1972. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya pernah beberapa kali menjadi Pejabat Struktural di beberapa jabatan dalam lingkungan Polri. Dipromosikan menjadi Perwira Tinggi berpangkat Jenderal Bintang Satu di Mabes Polri.

 

Selanjutnya dipromosikan menjadi Wakil Kapolda Metro Jaya. Kemudian dipromosikan lagi menjadi Jenderal Bintang Dua sebagai Kapolda Banten. Selanjutnya dipromosikan lagi menjadi Jenderal Bintang Tiga sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI). Kini dipromosikan (diusulkan, diangkat, ditetapkan, dan dilantik) oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan menyandang pangkat Jenderal Penuh (Bintang Empat). Biasanya dalam lingkungan internal institusi Polri dan juga bahkan dalam pergaulan lingkungan ekstenal institusi Polri, jabatan Kapolri sering disebut dan dipanggil dengan diksi frasa TB1.

 

Penulis beberapa kali bertemu dan berdialog berdiskusi sebelum ini bersama dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Spektrum dan lanskap perjalanan dan pergerakan pengabdian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai lulusan Akpol dan sebagai Perwira Polri memiliki dan mengembangkan keahlian, kematangan, kepakaran, dan pengalaman di bidang Reserse (Reskrim). Khususnya sejak menjadi Perwira Pertama dan Perwira Menengah mengabdi berkarier di lingkungan Polda Metro Jaya. Kualitas dialog dan diskusi sebagai sesama sahabat baik dan lama, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada dasarnya memiliki pemikiran dan pengetahuan yang aktual, konseptual, akseptual, relevan, antisipatif, mitigatif, visioner, dan misioner.

 

Ketika Penulis dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu dan berdiskusi saat menjabat Pimpinan Satuan Wilayah (Wakil Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten), tampak dan mengemuka mengenai kemampuan dan kematangan serta kualitas dan kapasitas pemikiran dan kepemimpinan figur Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Utamanya perihal Posisi, Peran serta Tugas, Fungsi, Tanggungjawab, Kewenangan Polri dalam kerangka dan konteks Pembangunan dan Penataan Kewilayahan ; Pemajuan dan Pengembangan Kawasan Perbatasan, Kepulauan ; Penguatan dan Pemastian Kedaulatan Bangsa. Tentu saja dalam perspektif dan atmosfir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ; melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

 Kemudian juga dalam sebuah Pertemuan yang berlangsung ketika Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto masih menjadi Kepala Badan BNN-RI - berdialog dan berdiskusi bersama dengan Penulis. Ada keutamaan dan keutuhan Pemikiran dan Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memetakan anatomi Kejahatan Narkoba sebagai Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir). Intisarinya adalah kehadiran Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman Kejahatan Narkoba. Khususnya penguatan Kelembagaan BNN-RI beserta Jajaran untuk melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkoba. Pembangunan dan percepatan kapasitas Kelembagaan serta penguatan dan pemberdayaan Masyarakat, Komunitas, dan Sumber Daya Manusia.

 Kelembagaan BNN-RI adalah sebuah institusi strategis yang berada langsung dibawah Presiden RI. Kelembagaan BNN-RI dan Kepemimpinan BNN-RI secara hierarkhis kenegaraan dan dalam sistem ketatanegaraan - bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Tentu Presiden RI sebagai Pemimpin Otoritas Pemerintahan Kenegaraan. Kesejarahan keberadaan dan kehadiran kelembagaan BNN-RI pada masa awal di akhir tahun 1990-an - masih dipimpin langsung oleh Presiden RI sebagai Kepala BNN-RI (Ex Officio) berdasarkan jabatan Presiden RI.

 Historisitas Kepemimpinan BNN-RI diawali dan dimulai dari Kepemimpinan Presiden RI B.J. Habibie ; selanjutnya dengan Kepemimpinan Presiden RI Abdurrahman Wahid : kemudian dengan Kepemimpinan Presiden RI Hj. Megawati Soekarnoputri. Kemudian pada masa Presiden RI Hj. Megawati Soekarnoputri di awal tahun 2000-an, kelembagaan BNN-RI divalidasi dan mengalami proses institusionalisasi sehingga meningkat status kelembagaan BNN-RI dalam Sistem Kenegaraan Indonesia.

 Kelembagaan BNN-RI semakin diperkuat, diberdayakan, dan dikukuhkan menjadi kelembagaan strategis, penting, dan menentukan. Sebuah kelembagaan yang mandiri dan independen. Kepemimpinan Kepala BNN-RI tidak lagi dan bukan lagi dipimpin langsung oleh Presiden RI. Ketentuan dan kebijakan kenegaraan - meletakkan posisi dan kedudukan kelembagaan BNN-RI dipimpin oleh seorang Pejabat Tinggi Negara yang diangkat, ditetapkan, dan dilantik langsung oleh Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI.

 Penulis bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (saat masih menjadi Kepala BNN-RI) berpendapat bahwa kelembagaan BNN-RI adalah sebuah institusi kelembagaan yang memiliki tugas utama, fungsi pokok, tanggungjawab besar, dan kewenangan strategis. Kualitas tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan ketatanegaraan BNN-RI memiliki bobot keberdampakan, kebermanfaatan, dan keberpengaruhan. Terutama dalam kerangka untuk menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengorganisasikan berbagai arah kebijakan dan agenda aksi penyelenggaraan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan BNN-RI.

Ekosistem dan atmosfir kejahatan Narkoba adalah sebuah dan serangkaian Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa). Keseluruhan ekosistem Kejahatan Narkoba amat sangat mengganggu, merusak, dan menghancurkan Masyarakat dan Bangsa. Juga menghambat dan menghancurkan keberadaan, kedaulatan, dan kemajuan Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Rakyat, Masyarakat, dan Negara Indonesia harus senantiasa dan semakin bersatu dan bergotongroyong mencegah, melawan, dan memberantas Kejahatan Narkoba secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, harus tumbuh dan terbangun kesadaran kritis dan keteladanan kuat dari berbagai kalangan dan semua pihak sebagai Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia.

Beberapa butir dan percik pemikiran tersebut menjadi dan merupakan konstruksi dan substansi dalam sejumlah pertemuan diskusi dialog dan komunikasi Penulis bersama dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Khususnya dan terutama sebelum ini pada saat sebelum Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri. Kualitas, profesionalitas, integritas, kredibilitas, dan kapasitas Kepemimpinan dan Kepribadian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto - harus senantiasa dan semakin hadir, bermanfaat, berpengaruh, dan berdampak bagi Polri, Rakyat, Bangsa, dan Negara. Kehadiran, kebermanfaatan, keberpengaruhan, dan keberdampakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto - harus ditempatkan dan dikembangkan dalam kerangka Pembangunan Peradaban Indonesia Raya.

Juga dalam konteks dan dengan perspektif institusi Polri yang  telah diamanatkan secara konstitusional dalam Sistem Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Khususnya dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pemikiran tersebut mengamanatkan tugas dan tanggungjawab strategis, penting, dan menentukan. Lagi pula untuk memastikan institusi Polri beserta Jajaran agar senantiasa merawat, menegakkan, dan mengukuhkan Sistem Konstitusi ; Tradisi Demokrasi ; Narasi Republikanisme (Republik) dan Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan) ; Supremasi Hukum dan Supremasi Sipil ; Prinsip Kemanusian, Keadilan, Kebhinnekaan, Kegotongroyongan Keadaban ; Ideologi Pancasila.

 

Institusi Polri adalah salah satu kelembagaan yang ditentukan langsung dengan jelas dan secara tegas dalam Konstitusi Indonesia. Sungguh-sungguh merupakan amanat dan ketentuan yang luhur dan mulia. Posisi dan Kedudukan tersebut diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat). Lagi pula disediakan dan ditentukan dalam Konstitusi Indonesia bagi institusi Polri beserta Jajaran. Institusi Polri beserta Jajaran semestinya dan sejatinya mengutamakan dan memuliakan Sumbernya dan Akarnya.

Sumbernya dan Akarnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. Institusi Polri beserta Jajaran tidak boleh menegasikan dan tidak boleh bertolakbelakang dengan Sumbernya dan Akarnya. Kepemimpinan dan Keanggotaan Institusi Polri beserta Jajaran harus menjunjung tinggi dan menegakkan serius Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum sebagai Sumber dan Akar sesungguhnya dan sejatinya institusi Polri.

Institusi Polri beserta Jajaran harus semakin menjaga kualitas dan integritas harkat, martabat, dan marwah Peradaban Sumbernya dan Akarnya tersebut. Institusi Polri beserta jajaran mesti selalu dan semakin memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia Demokratis Konstitusional. Semestinya dan yang sejatinya bertumbuh dan terbangun yaitu : Integritas dan Kualitas Bernegara Polri dalam Sinar Terang Tema Kepemimpinan Pengabdian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yaitu : Polri Bersama Masyarakat.

Hakekat Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Tri Brata Polri (Bhayangkara Negara). Integritas dan Kualitas Bernegara institusi Polri beserta Jajaran tidak boleh menjadi instrumen pragmatis dan partisan. Namun harus senantiasa dan semakin bisa menjadi instrumen ideologis strategis Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan Indonesia. Utamanya dan intinya dalam kerangka untuk Keindonesiaan bersama, bersatu, dan bergotongroyong.

Konstitusi Indonesia mengamanatkan dan menentukan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ; bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat ; serta menegakkan hukum. Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga menjadi dan merupakan satu tarikan nafas panjang dalam atmosfir yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif.

Institusi Polri beserta Jajaran harus selalu terikat dan berkomitmen dengan prinsip-prinsip ketentuan konstitusional Indonesia (NKRI). Perspektif yang teranut dan terkandung dalam materi UUD NRI Tahun 1945. Materi ideologis strategis konstitusional tersebut, yaitu : mewujudkan dan memastikan Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak konstitusional Rakyat ; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat ; Peradaban Negara Hukum Indonesia Demokratis Konstitusional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Institusi Polri memiliki tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang saling berkelindan dan berhubungan. Tentu untuk menguati dan memaknai keberadaan, kehadiran, dan kebangkitan institusi Polri beserta Jajaran. Filosofi penguatan dan pemaknaan institusi Polri beserta Jajaran - pada dasarnya menjadi berarti dan berdampak. Tentu ketika diabdikan dan diorientasikan bagi Tujuan Keluhuran dan Kemuliaan Indonesia Raya. Juga demi untuk pemajuan dan peningkatan kualitas keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia.

Kemudian tentu terbangun dan menumbuh manakala diperuntukkan menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia. Konsekuensinya dan implikasinya adalah dengan bertumpu kuat dan berdiri tegak pada keberadaan, kebangkitan, dan kemajuan Polri yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel, kapabel, dan akseptabel. Dengan demikian agenda dan kebijakan Tematis : Polri Bersama Masyarakat - akan selalu dan semakin terwujud secara otentik dan konkrit.

Institusi Polri beserta Jajaran dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus membumikan dan mengukuhkan semangat Tema Polri Bersama Masyarakat. Jikalau demikian maka institusi Polri beserta Jajaran harus senantiasa dan mesti semakin mengabdikan diri dan mempersembahkan diri bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. Pengabdian bagi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia melalui pengorganisasian, pembumian, dan pelaksanaan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan institusi Polri beserta Jajaran.

Keberadaan dan kehadiran institusi Polri beserta Jajaran menjadi bermakna dan semakin mengemuka dan menggema ketika Polri selalu dan senantiasa Teguh Loyal dan Tegak Lurus". Bersikap dan bertindak loyal dan lurus pada Pernyataan dan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI. Lagi pula bergerak dan berkegiatan dalam kerangka mengukuhkan dan memastikan Tujuan Nasional Indonesia. Juga dalam kerangka mewujudkan dan membumikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika.

Juga ketika selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam prinsip dan dengan doktrin "TRI BRATA POLRI" sebagai Bhayangkara Negara. Hakekatnya adalah ketika Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mereformasi dan mentransformasi Institusi Polri beserta Jajaran. Terutama dalam hal kebijakan dan agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya yang Merdeka, Berdaulat, Bersatu, Adil, dan Makmur.

Prinsip mendasar dari Konstitusionalitas Polri senantiasa meneguhkan dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa Polri adalah institusi yang berstatus independen dan bersifat mandiri. Terminologi independen dan mandiri adalah menegakkan dan menegaskan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri "pada dasarnya terletak dan berada langsung dibawah Presiden RI sebagai Kepala Negara. Keberadaan akan status dan kedudukan tersebut difahami, disemangati, dan dikuati dalam konteks Konstitusi Indonesia karena secara konstitusional Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Konstitusionalitas institusi Polri menjadi relevan dan mendapat dasar landasan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Ketentuan konstitusional dan makna otentik dari doktrin tersebut adalah : Presiden RI (siapapun Presiden RI) tidak dalam kapasitas dan tidak dengan otoritas secara "pribadi dan perseorangan". Juga Presiden RI tidak dalam kapasitas dan otoritas secara "kelompok kepentingan". Namun Presiden RI memiliki kapasitas dan otoritas dalam konteks yang berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan. Intinya dan utamanya adalah kapasitas kedudukan dan dengan otoritas kelembagaan konstitusional Presiden RI sebagai institusi Kepresidenan. Prinsipnya adalah dalam kerangka bingkai dan dalam konteks Sistem Presidensial.

Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI serta Kepemimpinan Kapolri - harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dalam konteks konstitusionalitas tersebut tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi Polri beserta Jajaran. Juga tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan institusi Polri beserta Jajaran hanya demi untuk urusan dan hanya demi untuk kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Presiden RI (siapapun Presidennya) juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi Polri beserta Jajaran hanya karena urusan dan kepentingan pribadi dan kelompok.

Hakekatnya adalah tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi Polri beserta Jajaran - diluar dan selain urusan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi*. Prinsip dan doktrin konstitusional tersebut harus senantiasa dan semakin dihadirkan dan ditumbuhkan demi untuk Pembangunan Peradaban Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia. Anatomi, konfigurasi, dan piramida ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan keseluruhan institusi Polri beserta Jajaran - hanya boleh berdasar, berarah, dan beorientasi pada Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi semata.

Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Indonesia yang Merdeka, Berdaulat, Bersatu, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berurat berakar pada terbangunnya Stabilitas Politik dan Keamanan Indonesia. Terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam kerangka pemahaman dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara utuh, demokratis, berkemanusiaan, berkerakyatan, berkeadilan, dan berkeadaban. Hakekatnya adalah "Politik Negara dan Keamanan Negara". Institusi Polri beserta Jajaran menunaikan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum (masyarakat) Indonesia.

Institusi Polri beserta Jajaran sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam Konstitusi Indonesia. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain.

Amanat luhur dan mulia konstitusional dari Tujuan Nasional tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan Negara harus senantiasa bertugas dan bertanggungjawab untuk Hadir, Bermanfaat, Berpengaruh, dan Berdampak bagi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Khususnya untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi Rakyat (warga negara) dan Masyarakat Indonesia untuk melaksanakan hak-hak konstitusional Rakyat dan Masyarakat. Pelaksanaan dan penggunaan hak-hak konstitusional tersebut, mesti dijamin sepenuhnya dan sejatinya oleh Negara tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Dengan demikian terselenggara dan berlangsung dengan baik, benar ; serta terlaksana dan terwujudkan secara aman, nyaman, lancar,  berhasil, dan maju secara kualitatif.

 

Institusi Polri beserta Jajaran sebagai Alat Negara adalah representase Negara. Institusi Polri sebagai kelembagaan representase ("wakil/perwakilan") Negara, harus senantiasa dan mesti semakin melakukan percepatan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggungjawab Negara. Berdasar pada komitmen yang otentik dan konkrit dari Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjamini, dan memfasilitasi Rakyat (warga negara) dan Masyarakat Indonesia. Institusi Polri beserta Jajaran sebagai alat negara bertugas dan bertanggungjawab melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Perihal tersebut adalah merupakan simbol pemakna strategis ; dan lambang penunjuk penugasan kepada institusi Polri beserta Jajaran sebagai sebuah kelembagaan otoritatif.

 

Institusi Polri beserta Jajaran sebagai alat negara yang menegakkan hukum sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam Konstitusi Indonesia. Pernyataan konstitusional tersebut pada dasarnya menegaskan dan mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi institusi Polri dan Jajaran. Khususnya dalam konteks dan dalam kerangka Penegakan Hukum Indonesia. Atmosfir keseluruhan sistem dan proses penegakan hukum Indonesia, harus senantiasa berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 secara konstitusional. Juga harus selalu berlandaskan hukum dan keadilan yang substansial humanis demokratis.

 

Amanat dan ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945 - menyediakan dan memberikan "mandat" posisi, peran, tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan penegakan hukum kepada institusi Polri beserta Jajaran. Terminologi mandat konstitusional tersebut, khususnya berkaitan dan berintikan pada infrastruktur, pranata, dan ekosistem penegakan hukum oleh institusi Polri beserta Jajaran. Perihal tersebut sangat strategis, menentukan, berpengaruh, dan berdampak. Pesan pernyataan konstitusional beserta konsekuensi tersebut, pada dasarnya mengingatkan agar institusi Polri beserta Jajaran harus senantiasa memaknainya secara bertanggungjawab dan mesti selalu mempertanggungjawabkannya secara konsisten dan konsekuen.

 

Pemaknaan tersebut berurat berakar pada kualitas dukungan dari relationship dan partnership institusi Polri beserta Jajaran. Bersifat dan berkarakter otentik dan konkrit dengan etos, jiwa, roh, dan semangat "Indonesia Bergotongroyong". Konstruksi dan substansi tersebut adalah untuk menuju dan membangun Indonesia. Konstitusionalitas institusi Polri beserta Jajaran dan agenda Pembangunan Peradaban Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia, semakin bermakna strategis substansial. Hakekatnya adalah untuk membangun dan memajukan kualitas Indonesia Raya yang Merdeka, Berdaulat, Bersatu, Adil, dan Makmur. Berbasis pada : *Polri Bersama Masyarakat sebagai Tema Utama dan Tema Besar serta Spektrum dan Lanskap Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Juga institusi Polri beserta Jajaran sebagai Bhayangkara Negara.

 

Jakarta, Indonesia, Kamis, 1 Oktober 2026

 

Nah Itu Dia!!!

Teknologi

International

Entertainment


Opini

Lifestyle


Travel

Politik


Olahraga

© Copyright . dilipost.com | All Right Reserved

Develop by Micro IT .NET Technology