Kupang,
Dilipost.com – Oknum anggota PKD tengah dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur
(NTT) sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
Kepolisian NTT. penyelidikan ini, terkait penjualan motor seorang warga yang
digadaikan kepadanya ke Timor Leste.
Menurut
Kompol Marthinus Ardjon, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT, kasus tersebut
saat ini berada di tahap pemberkasan di Propam.
“Terkait
anggota yang diduga menggelapkan motor ke Timor Leste saat ini sudah masuk
tahap pemberkasan di Bidang Propam Polda NTT,” kata Marthinus pada jumat, 10
April 2026.
Ia juga
menyatakan bahwa setelah pemberkasan selesai, berkas perkara akan diproses
untuk mendapatkan rekomendasi pendapat hukum sebelum dilanjutkan ke tahapan
berikutnya.
Menurutnya,
"Nanti akan masuk proses saran pendapat hukum. Setelahnya baru dibuatkan
skep untuk penetapan sidang komisi. Jadi, masih menunggu saran pendapat hukum
dari bidang hukum."
Marthinus mengaku
tidak mengetahui informasi terbaru tentang laporan pidana yang dibuat oleh
korban.
“Kalau
terkait etika anggota, tetap di Propam. Untuk laporan pidana umum saya belum
monitor,” katanya.
Marthinus
menegaskan bahwa dugaan jumlah motor yang lebih dari satu masih perlu
dibuktikan dalam proses persidangan etik.
Itu hanya
dugaan. kami akan memeriksa proses sidangnya. Mungkin pasalnya lebih besar jika
itu dapat dibuktikan secara hukum. Pelaku akan diputuskan untuk mengembalikan
kerugian yang disepakati pada sidang berikutnya.
PKD
sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan membayar kerugian korban dan bahwa
kasus tersebut saat ini berada dalam proses restorative justice (RJ) di Polda
NTT.
Marthinus
menyatakan bahwa upaya penggantian kerugian tidak menghentikan proses hukum
yang sedang berlangsung.
Menurutnya,
"Meskipun begitu tidak akan mengurangi perbuatan pelanggaran. Kami di
Polda NTT berkomitmen bahwa semua tindakan pidana akan diproses, terlepas dari
keinginannya untuk menggantikan kerugian atau tidak, perbuatannya tetap akan
diproses."
Kasus ini
dimulai dengan laporan Jendry Alberto Lada, seorang warga Kota Kupang, dan
istrinya Maryana Bunda Virgonia Lamen, tentang kehilangan sepeda motor mereka.
Diduga PKD menjual motor Honda Beat yang masih dalam masa angsuran ke Timor
Leste.
Pada 25
Maret 2026, Jendry mengungkapkan bahwa dia dan pasangannya sempat menggadaikan
motor tersebut karena kebutuhan mendesak.
Tanggal 1
Juni 2025, saya dan pasangan saya membutuhkan dana, dan kami tidak dapat
mendapatkan pinjaman. Alberto berkata, "Kami titip motor dengan gadai 3
juta, kesepakatan satu bulan dengan bunga 20%."
Namun,
sekitar dua puluh lima hari kemudian, mereka mendapat kabar bahwa motor itu
telah dijual.
“Dia mengaku
mengganti uang dan semua saya punya kerugian karena jual saya punya motor di
Timor Leste,” katanya.
Dia juga
menambahkan, "Kami mencari dia tapi tidak ketemu terakhir kami ketemu dan
dia mengaku akan ganti. Dia bersedia ganti 27 juta beserta kerugian."
Istri
Alberto kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTT karena tidak menemukan
solusi.
“Saya lapor
ke polisi Pidana Umum pada tanggal 19 Agustus 2025 dan langsung ke Propam Polda
NTT. Sampai hari ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Laporan
tersebut diregistrasi pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan nomor
LP/B/175/VIII/2025/SPKT/Polda NTT.
Alberto
menyatakan bahwa dia masih harus membayar angsuran motor hingga saat ini
meskipun dia telah melaporkannya.
Saya terus
membayar biaya motor sampai hari ini. Saya ingin agar Polda memberikan
kejelasan. Menurutnya, jika dia benar-benar ingin membayar, dia harus membayar.
Jika tidak, laporan saya akan diproses secara hukum.
Sementara
itu, PKD yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui bahwa kasus tersebut sedang
diproses dan menyatakan bahwa upaya restorative justice sedang dilakukan untuk
menyelesaikannya.
"Saya
sudah diproses. Sementara mau RJ. Saya ada minta waktu mau bayar," katanya
saat berbicara melalui telepon.
Selain itu,
ia menyatakan komitmennya untuk membayar kompensasi yang diperlukan korban.
Dia meminta
kompensasi. Dia menyimpulkan, "Saya masih menghadapi masalah keuangan.
Saya masih mengajukan pinjaman jika saya sudah memilikinya, dan baru saya akan
pergi ke Kupang untuk membayarnya." (red/dp)
FOLLOW THE dilipost.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow dilipost.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram