Tiga warga Timor Leste di Amanakan oleh Imigrasi Atambua Karena Masuk Ilegal - dilipost.com
ADVERTISEMENT

Sunday, 19 April 2026

Tiga warga Timor Leste di Amanakan oleh Imigrasi Atambua Karena Masuk Ilegal

Tiga warga  Timor Leste di Amanakan oleh Imigrasi Atambua Karena Masuk Ilegal

 

(Foto: Dok. Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

Atambua, dilipost.com – Tiga warga negara asing (WNA) dari Timor Leste berhasil amankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad Pos Salore. Orang-orang itu ditangkap saat memasuki wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.

Tiga orang asing (WNA) tersebut melalui sungai di wilayah Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diidentifikasi sebagai Manuel Maia (35), Feliciano Cruz Ramos (15), dan Santana Henrique (12).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, mengonfirmasi penangkapan tersebut, seperti yang dikutip dari Detikcom. Mereka sekarang dikirim ke sana untuk menjalani proses deportasi.

Pada Minggu (19/4/2026), Jusup Pehulisa Ginting menyatakan, "Ketiga WNA tersebut diduga melintasi jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste."

Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 18.50 Wita, penangkapan terjadi saat personel penjaga perbatasan melakukan patroli rutin. Manuel dan dua rekannya dilihat oleh petugas saat menyeberangi sungai untuk masuk ke wilayah Kabupaten Belu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga orang asing tersebut tidak membawa identitas atau dokumen perjalanan resmi selain melintasi secara ilegal. Ini menyebabkan mereka diserahkan ke Imigrasi untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Jusup mengatakan bahwa Inteldakim, singkatan dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, saat ini tengah mempelajari informasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap individu asing itu. 

Jusup menambahkan bahwa ketiga WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Atambua sementara menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi keimigrasian sesuai ketentuannya.

Dianggap penting bagi organisasi perbatasan untuk bekerja sama untuk mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian. Jusup menjamin bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

Jusup menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk terus berperan aktif dan bekerja sama untuk menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste. (*/dp)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright . dilipost.com | All Right Reserved

Develop by Micro IT .NET Technology