![]() |
| Foto : iNews |
Dilipost.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk dua pelaku penyelundupan mobil antar negara ke Timor Leste, yang berlangsung sejak Januari 2025. Mereka menyelundupkan 1.727 kendaraan ke Dili selama operasinya.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, timnya telah menangkap AT (49 tahun) dan SS (52 tahun). Dalam kasus ini, AT, seorang warga Klaten, bertindak sebagai pemodal dan penghubung dengan pihak pembeli di Timor Leste, sementara SS, seorang wartawan dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bertindak sebagai pencari ekspedisi yang akan mengirimkan barang selundupan ke Timor Leste.
Djoko menyatakan bahwa kasus penyelundupan mobil ke Timor Leste muncul setelah mereka mengetahui tentang pengiriman kontainer yang berisi mobil tanpa dokumen yang diperlukan. Satu kontainer ditemukan di keluar Tol Krapyak, Semarang, setelah investigasi oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Dua mobil dan 17 sepeda motor disimpan di dalam kontainer.
Dalam pengembangan, anggota Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan kontainer yang sama dengan yang pertama di exit Tol Banyumanik, Semarang. Kontainer ini mengandung sepeda motor dan mobil dalam jumlah yang sama. Petugas memeriksa sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, setelah memeriksa sopir. Ternyata tersangka AT adalah pemilik rumah.
Petugas mengambil dua truk roda enam dan dua belas sepeda motor dari gudang tersebut; semuanya sudah siap dimasukkan ke dalam kontainer. Pada 15 April 2026, tersangka AT dan SS juga ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan dalam keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (7/5/2018), bahwa dalam modus operandi, tersangka memiliki kendaraan roda dua, empat, dan enam dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kemudian dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Djoko mengatakan bahwa dalam proses penyelundupan, kontainer pertama kali dikirim ke Singapura. Dari sana, mereka kemudian diangkut melalui laut ke Dili, Timor Leste.
Dia menjelaskan bahwa tersangka AT mendapatkan mobil untuk diselundupkan ke Timor Leste dari beberapa penyewa leasing, termasuk orang yang melakukan curanmor. Sebuah AT membayar antara Rp6 dan Rp8 juta untuk satu unit sepeda motor, dan kemudian dijual dengan harga antara Rp13 dan Rp15 juta.
Sementara mobil AT dibeli seharga Rp120–135 juta dan dijual seharga Rp140–150 juta, truk roda enam dibeli seharga Rp180 juta dan dijual seharga Rp210–220 juta.
Berdasarkan penyelidikan, Djoko menyatakan bahwa AT dan SS telah mengirimkan 52 kontainer berisi mobil ke Timor Leste. "Total kendaraan yang dikirim ke Timor Leste adalah 1.727 kendaraan, roda dua sebanyak 1.674 unit, roda dua 34 unit, dan 19 truk." Dia menyatakan bahwa para pelaku melakukan penyelundupan dengan total transaksi lebih dari Rp100 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti, termasuk 46 motor, empat mobil, dua truk canter, dua kontainer bernomor lambung BSIU 9733372 dan TGHU 6512125, dua truk Hino bernopol Z 9634 NA dan B 9896 FJ, dan tiga gawai.
Djoko menyatakan bahwa Timor Leste sering menjadi lokasi penyelundupan mobil. "Jadi memang peminat di sana cukup banyak."
Djoko menyatakan bahwa kasus penyelundupan yang melibatkan AT dan SS masih dalam proses pengembangan oleh pihaknya. Dalam kasus ini, AT dan SS dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta. (*)



FOLLOW THE dilipost.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow dilipost.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram