Oknum Polisi Polda NTT Diperiksa Propam, Diduga Jual Motor Warga ke Timor Leste - dilipost.com
ADVERTISEMENT

Saturday, 11 April 2026

Oknum Polisi Polda NTT Diperiksa Propam, Diduga Jual Motor Warga ke Timor Leste

Oknum Polisi Polda NTT Diperiksa Propam, Diduga Jual Motor Warga ke Timor Leste

 


Kupang, Dilipost.com – Oknum anggota PKD tengah dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian NTT. penyelidikan ini, terkait penjualan motor seorang warga yang digadaikan kepadanya ke Timor Leste.

Menurut Kompol Marthinus Ardjon, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT, kasus tersebut saat ini berada di tahap pemberkasan di Propam.

“Terkait anggota yang diduga menggelapkan motor ke Timor Leste saat ini sudah masuk tahap pemberkasan di Bidang Propam Polda NTT,” kata Marthinus pada jumat, 10 April 2026.

Ia juga menyatakan bahwa setelah pemberkasan selesai, berkas perkara akan diproses untuk mendapatkan rekomendasi pendapat hukum sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurutnya, "Nanti akan masuk proses saran pendapat hukum. Setelahnya baru dibuatkan skep untuk penetapan sidang komisi. Jadi, masih menunggu saran pendapat hukum dari bidang hukum."

Marthinus mengaku tidak mengetahui informasi terbaru tentang laporan pidana yang dibuat oleh korban.

“Kalau terkait etika anggota, tetap di Propam. Untuk laporan pidana umum saya belum monitor,” katanya.

Marthinus menegaskan bahwa dugaan jumlah motor yang lebih dari satu masih perlu dibuktikan dalam proses persidangan etik.

Itu hanya dugaan. kami akan memeriksa proses sidangnya. Mungkin pasalnya lebih besar jika itu dapat dibuktikan secara hukum. Pelaku akan diputuskan untuk mengembalikan kerugian yang disepakati pada sidang berikutnya.

PKD sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan membayar kerugian korban dan bahwa kasus tersebut saat ini berada dalam proses restorative justice (RJ) di Polda NTT.

Marthinus menyatakan bahwa upaya penggantian kerugian tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, "Meskipun begitu tidak akan mengurangi perbuatan pelanggaran. Kami di Polda NTT berkomitmen bahwa semua tindakan pidana akan diproses, terlepas dari keinginannya untuk menggantikan kerugian atau tidak, perbuatannya tetap akan diproses."

Kasus ini dimulai dengan laporan Jendry Alberto Lada, seorang warga Kota Kupang, dan istrinya Maryana Bunda Virgonia Lamen, tentang kehilangan sepeda motor mereka. Diduga PKD menjual motor Honda Beat yang masih dalam masa angsuran ke Timor Leste.

Pada 25 Maret 2026, Jendry mengungkapkan bahwa dia dan pasangannya sempat menggadaikan motor tersebut karena kebutuhan mendesak.

Tanggal 1 Juni 2025, saya dan pasangan saya membutuhkan dana, dan kami tidak dapat mendapatkan pinjaman. Alberto berkata, "Kami titip motor dengan gadai 3 juta, kesepakatan satu bulan dengan bunga 20%."

Namun, sekitar dua puluh lima hari kemudian, mereka mendapat kabar bahwa motor itu telah dijual.

“Dia mengaku mengganti uang dan semua saya punya kerugian karena jual saya punya motor di Timor Leste,” katanya.

Dia juga menambahkan, "Kami mencari dia tapi tidak ketemu terakhir kami ketemu dan dia mengaku akan ganti. Dia bersedia ganti 27 juta beserta kerugian."

Istri Alberto kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTT karena tidak menemukan solusi.

“Saya lapor ke polisi Pidana Umum pada tanggal 19 Agustus 2025 dan langsung ke Propam Polda NTT. Sampai hari ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Laporan tersebut diregistrasi pada tanggal 19 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/175/VIII/2025/SPKT/Polda NTT.

Alberto menyatakan bahwa dia masih harus membayar angsuran motor hingga saat ini meskipun dia telah melaporkannya.

Saya terus membayar biaya motor sampai hari ini. Saya ingin agar Polda memberikan kejelasan. Menurutnya, jika dia benar-benar ingin membayar, dia harus membayar. Jika tidak, laporan saya akan diproses secara hukum.

Sementara itu, PKD yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui bahwa kasus tersebut sedang diproses dan menyatakan bahwa upaya restorative justice sedang dilakukan untuk menyelesaikannya.

"Saya sudah diproses. Sementara mau RJ. Saya ada minta waktu mau bayar," katanya saat berbicara melalui telepon.

Selain itu, ia menyatakan komitmennya untuk membayar kompensasi yang diperlukan korban.

Dia meminta kompensasi. Dia menyimpulkan, "Saya masih menghadapi masalah keuangan. Saya masih mengajukan pinjaman jika saya sudah memilikinya, dan baru saya akan pergi ke Kupang untuk membayarnya." (red/dp)

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright . dilipost.com | All Right Reserved

Develop by Micro IT .NET Technology