![]() |
| Pakaian Bekas |
Atambua - Penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste digagalkan oleh Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad.
Pada hari Minggu, 11 September 2025, personel Pos Maubusa di Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, menghentikan upaya penyelundupan.
Menurut Letkol Arm. Erlan Wijatmoko dari Dansatgas Yonarmed Kostrad, upaya penyelundupan yang melewati jalur tikus di Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, telah digagalkan oleh tentara.
Erlan mengatakan bahwa jalur tersebut adalah salah satu jalur tikus di perbatasan Kecamatan Raihat yang sering digunakan para pelaku sebagai rute alternatif untuk melakukan tindakan ilegal.
Dia menyatakan bahwa petugas Pos Maubusa melakukan patroli rutin dan menemukan puluhan ballpres yang ditinggalkan oleh kriminal yang melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui kehadiran mereka.
Dia menyatakan bahwa barang buktinya telah dibawa ke Makosatgas RI–RDTL Sektor Timur, Umanen untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Erlan menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad sangat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.
Dia mengapresiasi keberanian tentara di lapangan yang berhasil menghentikan upaya atau penyelundupan barang ilegal di garis perbatasan negara.
Erlan menegaskan, "Keberhasilan ini menjadi bukti semangat dan dedikasi prajurit dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat patroli di jalur-jalur rawan." * (*)


FOLLOW THE dilipost.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow dilipost.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram