Kupang - Zola Putra Gomes (27), seorang warga negara (WN) Timor Leste, ditangkap oleh penegak hukum karena mencuri uang lebih dari Rp 8 juta di sebuah kios di Jalan Timor Raya depan Toko Ester di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut ALP Rachmat Hidayat, Kapolsek Kota Lama, pelaku telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2023 untuk mengunjungi keluarganya di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku merupakan WN Timor Leste, tapi pada tahun 2023, dia masuk ke Indonesia dengan tujuan menjenguk keluarga yang berada di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pelaku juga memiliki KTP Kabupaten Kupang sejak 2023", katanya, seperti dikutip dari detikBali, Kamis (27/11/2025).
Rachmat memberikan penjelasan tentang kasus pencurian yang terjadi pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.40 Wita. Pemilik kios Ifan (42) kehilangan lebih dari Rp 8 juta. Laporan polisi dengan nomor LP/B/216/X/2025/SPKT Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lama.
Pelaku terlihat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam saat beraksi di rekaman CCTV. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Jumat, 14 November 2025, rekaman CCTV tambahan ditemukan oleh polisi. Ini menunjukkan Gomes menggunakan sepeda motor Honda Beat biru putih dan mencoba mencuri salah satu mobil di Kelurahan Oesapa, tetapi tidak berhasil karena pintu mobil terkunci. "Dari rekaman CCTV, anggota melakukan identifikasi terhadap motor yang digunakan oleh pelaku berasal dari Kabupaten TTS," katanya.
Pada Jumat, 21 November 2025, polisi menemukan pemilik motor di Kabupaten TTS. Pemilik mengaku menyewakan motor kepada Gomes seharga Rp 100 ribu setiap hari.
Di Desa Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 15.25 Wita, tim Serigala Polsek Kota Lama menangkap Gomes tanpa perlawanan.
Selama pemeriksaan, Gomes mengatakan bahwa barang-barang rumah tangga seperti kasur, kulkas, HP, alat bayi, beras, sandal, dan camilan telah dibeli dengan uang yang dicuri.
Rachmat menjelaskan, "Barang bukti berupa motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DH 3873 CQ yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan juga diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama. Pelaku juga sedang kami periksa."
Rachmat mengatakan bahwa Gomes tinggal di Desa Nunumeu bersama istrinya dan anak laki-lakinya yang berusia lima bulan, meskipun keduanya belum menikah secara resmi.
Singkatnya, dia menyatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dua kali di Kota Kupang: satu dus susu di Kelurahan Oebobo dan satu dus bir di Kelurahan Kuanino. (*)



FOLLOW THE dilipost.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow dilipost.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram